Satpol PP Jakbar Sebut Banyak Masyarakat Abaikan PSBB

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Satpol PP Jakbar Sebut...
Anggota Satpol PP memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun sanksi sosial telah diberlakukan sejak, Kamis 14 Mei 2020. Namun pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Barat masih belum menurun, banyak masyarakat yang melanggar.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, sudah hampir tiga hari pihak merazia dan memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat. Ia mengatakan dalam tiga hari itu, pihaknya sudah banyak pelanggaran dan dikenakan sanksi. Meski demikian, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial.

"Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang )

Ivand mengatakan banyak para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput. (Baca juga: Mengobati Penyakit Ananiah Dengan Ibadah yang Ikhsan dan Khusyuk )

Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di beagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.

Untuk memastikan agar masyarakat tertib dengan aturan PSBB yang berlaku, maka Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. Ivand mengatakan, pihaknya menerjukan personel di tiap kecamatan. "Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand.

Meskipun aturan PSBB sudah berjalan lebih dari sebulan, tapi ternyata masih ada saja yang bandel dan enggan mengikuti aturan tersebut. Ia mengungkapkan, kebanyakan para pelanggar ini tertangkap basah tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar rumah.

"Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," tandas Ivand. (Baca juga: Israel Aneksasi Tepi Barat, Raja Yordania: Konflik Besar Akan Pecah )

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dapat dikenakan denda dan sanksi kerja sosial.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved