Satpol PP Jakbar Sebut Banyak Masyarakat Abaikan PSBB
Minggu, 17 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Anggota Satpol PP memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Meskipun sanksi sosial telah diberlakukan sejak, Kamis 14 Mei 2020. Namun pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Barat masih belum menurun, banyak masyarakat yang melanggar.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, sudah hampir tiga hari pihak merazia dan memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat. Ia mengatakan dalam tiga hari itu, pihaknya sudah banyak pelanggaran dan dikenakan sanksi. Meski demikian, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial.
"Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang )
Ivand mengatakan banyak para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput. (Baca juga: Mengobati Penyakit Ananiah Dengan Ibadah yang Ikhsan dan Khusyuk )
Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di beagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, sudah hampir tiga hari pihak merazia dan memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat. Ia mengatakan dalam tiga hari itu, pihaknya sudah banyak pelanggaran dan dikenakan sanksi. Meski demikian, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial.
"Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang )
Ivand mengatakan banyak para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput. (Baca juga: Mengobati Penyakit Ananiah Dengan Ibadah yang Ikhsan dan Khusyuk )
Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di beagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.
Lihat Juga :