Suami atau Kekasih yang Suruh Lakukan Aborsi Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:31 WIB
loading...
Suami atau Kekasih yang...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi bisa menjerat suami atau kekasih yang menyuruh pasangannya melakukan aborsi . Namun, umumnya yang melakukan aborsi karena niatan si perempuan itu sendiri.

"Saya pertegas bisa (dijerat pidana) bila ada niatan dari lelaki, suami, atau pacarnya yang menyuruh dan semua itu tergantung hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, apakah dia memang disuruh melakukan kejahatan tersebut atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Pasien Klinik Aborsi di Bekasi Remaja Usia Belasan Tahun

Polisi kerap membongkar tempat-tempat aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, memang ada kesulitan yang dihadapi polisi khususnya pada pelaku yang mengaborsikan janinnya ke tempat aborsi ilegal.

Menurutnya, orang-orang banyak yang melakukan aborsi ke tempat aborsi ilegal seperti di Pedurenan, Bekasi, tempat aborsi milik pasutri berinisial IR dan ST lantaran data pribadi pasien tak ditulis atau disamarkan. Bahkan, pasien tak perlu membawa KTP atau identitas diri dalam prosesnya. Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Bahkan, polisi juga terkadang kesulitan dalam menemukan bukti aborsi ilegal lantaran bukti-buktinya sudah dihilangkan pelaku. Apalagi, janin yang usia kandungannya itu di bawah 8 minggu karena bentuknya masih berupa gumpalan darah sehingga mudah dihilangkan.

"Ada teknisnya sendiri (menghilangkan bukti berupa janin) karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah dengan menggunakan obat dan cairan kimia," kata Yusri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Harry Kane Lewati Pele,...
Harry Kane Lewati Pele, Kini Bidik Rekor Messi di Piala Dunia
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved