Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Pelaku Aborsi Ilegal...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait klinik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Bekasi. Pelaku berinisial IR, ST, dan RS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara .

Adapun pasal berlapis itu yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, Pasal 77A Jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Korban Lewat Media Sosial dan Calo

Sebelum membuka praktik di Peduran, Bekasi, pasutri berinisial IR dan ST pernah juga membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada September 2020. Pelaku membuka praktiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tapi dari 15 pasiennya itu hanya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi.

"Kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Cairan Kimia Dipergunakan untuk Gugurkan Janin Bayi di Klinik Aborsi Bekasi

Pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun. Pelaku juga tak memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran. "Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," kata Yusri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved