Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Pelaku Aborsi Ilegal...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait klinik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Bekasi. Pelaku berinisial IR, ST, dan RS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara .

Adapun pasal berlapis itu yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, Pasal 77A Jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Korban Lewat Media Sosial dan Calo

Sebelum membuka praktik di Peduran, Bekasi, pasutri berinisial IR dan ST pernah juga membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada September 2020. Pelaku membuka praktiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tapi dari 15 pasiennya itu hanya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi.

"Kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Cairan Kimia Dipergunakan untuk Gugurkan Janin Bayi di Klinik Aborsi Bekasi

Pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun. Pelaku juga tak memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran. "Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," kata Yusri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved