Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Pelaku Aborsi Ilegal...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait klinik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Bekasi. Pelaku berinisial IR, ST, dan RS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara .

Adapun pasal berlapis itu yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, Pasal 77A Jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Korban Lewat Media Sosial dan Calo

Sebelum membuka praktik di Peduran, Bekasi, pasutri berinisial IR dan ST pernah juga membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada September 2020. Pelaku membuka praktiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tapi dari 15 pasiennya itu hanya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi.

"Kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Cairan Kimia Dipergunakan untuk Gugurkan Janin Bayi di Klinik Aborsi Bekasi

Pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun. Pelaku juga tak memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran. "Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," kata Yusri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved