Praperadilan Laskar FPI Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Polisi Tangani Perkara Selalu Sesuai Aturan
Selasa, 09 Februari 2021 - 16:41 WIB
loading...
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Selasa (9/2/2021). Hakim berpendapat penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian sudah sah.
Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, putusan hakim membuktikan jika polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan. Kata dia, polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021)
Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
Baca juga: Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Laskar FPI
Menanggapi hal itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, putusan hakim membuktikan jika polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan. Kata dia, polisi selalu melakukan proses penanganan suatu perkara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus siang tadi, permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/2/2021)
Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
Lihat Juga :