Kunci Keberhasilan PSBB, Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:15 WIB
loading...
Kunci Keberhasilan PSBB,...
Petugas gabungan melakukan razia Check Point PSBB di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Foto/Eko Purwanto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 dinilai belum harmonis. Padahal, keselarasan dalam menerbitkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra. Apabila pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah kompak dalam menyikapi pengetatan PSBB, ia menilai, dua minggu ke depan akan menampakkan hasil yang positif. Namun, bila pemerintah hanya mementingkan faktor ekonomi sesaat, maka dirinya pesimis PSBB akan berhasil. (Baca juga: Ilmuwan Ungkap AS Tak Memiliki Rencana Soal Vaksinasi Covid-19 )

“Andai saja kita kompak dalam waktu 2 minggu ini, paling tidak momen kritis pandemi di Indonesia dapat terlewati dengan baik. Kami sangat menyayangkan kalau terjadi pelonggaran disaat sekarang, di mana laju Covid-19 makin signifikan dan bahkan belum menemukan tanda-tanda untuk mereda di Indonesia,” kata Hermawan kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

Dia menilai, kebijakan PSBB selama ini kurang mengatur secara terperinci ihwal sanksi-sanksi bagi para pelanggarnya. Untuk itu dia mengapresiasi penerbitan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta. Dirinya berharap setelah lebaran nanti penerapan Pergub Nomor 47 tahun 2020 harus secara tegas diterapkan, karena demi menurunkan kurva kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.

“Kita apresiasi dari peran aktif DKI Jakarta. Tapi tidak cukup DKI yang betul-betul melakukan upaya untuk lakukan peningkatan PSBB. Juga harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah lainnya. Jangan sampai ada kebijakan yang kurang harmonis," pungkasnya. (Baca juga: Jokowi: Buku Apa Saja yang Anda Baca Selama Pandemi? )

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbjtkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19, baik di dalam maupun di luar DKI yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Ibu Kota. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Daripada PPKM Darurat,...
Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved