Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin, Kapal Pesiar Mewah Ditahan Imigrasi dan TNI AL di Tengah Laut

Senin, 08 Februari 2021 - 20:41 WIB
loading...
Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin, Kapal Pesiar Mewah Ditahan Imigrasi dan TNI AL di Tengah Laut
Kapal pesiar asing dari Maladewa tujuan Singapura yang masuk Perairan Laut Aceh tanpa izin ditahan Imigrasi dan TNI AL di tengah Laut, Senin (8/2/2021). Foto IST
A A A
BANDA ACEH - Kapal pesiar asing mewah dari Maladewa tujuan Singapura yang masuk Perairan Laut Aceh tanpa izin ditahan Imigrasi dan TNI AL di tengah Laut, Senin (8/2/2021). Hal ini dilakukan karena kapal asing itu tidak bisa bersandar di Pelabuhan Ulee Lheu dimana para kru kapal asing tersebut harus uji swab terlebih dulu.
Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin, Kapal Pesiar Mewah Ditahan Imigrasi dan TNI AL di Tengah Laut

Kapal TNI Angkatan Laut bersama Kapal Bea Cukai sempat mendatangi kapal asing tersebut beberapa saat untuk melakukan pengecekan.

Hingga kini kapal tersebut masih ditahan di tengah laut sampai menunggu langkah selanjutnya dari pihak ke imigrasian.

Kapal tersebut diduga sempat berada di Pulau Rusa Aceh Besar selama beberapa hari dan hari ini telah dibawa ke Selat Benggala untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak keimigrasian.


Salah satu warga mengaku melihat kapal tersebut saat diarahkan Kapal TNI Angkatan Laut bersama Kapal Bea Cukai menuju Selat Benggala.

“Saya lihat kapal asing tersebut saat di Selat Benggala diiringi dengan kapal TNI AL. Saya baru melihat kapal seperti itu kali ini dan sebelumnya belum pernah ada kapal seperti itu,” Tarmizi warga pesisir Ulee Lheu.

Saat ini kapal asing tersebut masih bertahan di tengah laut dari informasi sementara sebanyak 18 orang kru kapal tersebut akan diswab untuk bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing dengan nama La Datcha George Town yang sebelumnya lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri di Banda Aceh mengatakan, paspor kru kapal pesiar asing tersebut ditahan karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

"Paspor mereka ditahan, namun mereka belum diperiksa karena pandemi COVID-19. Saat ini, mereka masih berada di kapal menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif COVID-19 atau tidak," kata Telmaizul Syatri.

Baca Juga: WNI ABK Kapal MV Dream Explorer Tiba di Jakarta

Sementara itu, amatan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, kapal pesiar asing tersebut ditarik dari Pulau Rusa ke perairan Ujung Pancu dengan pengawal kapal perang TNI AL.

Informasi lainnya, kapal tersebut tidak memberitahukan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian, tidak mengibarkan bendera Indonesia serta tidak menyalakan sinyal posisi kapal.

Adapun data 18 warga negara asing manifes penumpang kapal Yacth La Datcha George Town yakni Alexander Baronjan, kapten, warga negara Jerman, Georges Smith warga negara Inggris, Matthew Kirton warga negara Inggris.

Lewis Myersallen warga negara Inggris, Joseph Stefan Williams warga negara Inggris, Tomas William Jewell warga negara Inggris, Luke Bainbridge warga negara Inggris, Alaksandr Mikhalchuk warga negara Belarusia.

Jem Sylan Payne warga negara Inggris, Liam O'Brien warga negara Inggris, Olivia Catherine Tew warga negara Inggris, Nicky Thomas Fredriks warga negara Belanda, Gabriel Salar Oja warga negara Filipina.

Serta Katrina Sonia warga Kanada, Demi Yoka Nagel warga negara Belanda, Arturo Segundo Lope Gomez warga negara Spanyol, Alex Trass warga negarq Belanda, dan Rudolf Nellissen warga negara Belanda.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)