Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:18 WIB
loading...
Ini Poin Gugatan Tommy...
Sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Desari dengan agenda pemeriksaan berkas di PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunannya oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) dengan agenda pemeriksaan berkas. Adapun poin intinya pihak Tommy menggugat karena tak dilibatkan dalam penentuan biaya ganti rugi.

Sidang digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) dengan agenda pemeriksaan dokumen dan surat kuasa, yang mana dihadiri oleh kuasa hukum Tommy Soeharto selaku penggugat dan para tergugat kecuali tergugat Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia tidak hadir. Persidangan berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin 1 Maret 2021 dengan agenda serupa. Baca juga: PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar

Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini kliennya dipaksa menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh para tergugat. Sedangkan Tommy tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan penetapan harga.

"Poin-poinnya melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan atau gini klien kami dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba tahun 2020 dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, penetapan nilai ganti rugi dilakukan pada 2017 dan di tahun 2020 lantas diminta hadir ke pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga. Pihaknya juga sejatinya telah melayangkan gugatan terkait keberatan atas nilai kerugian lantaran kliennya tak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi penggusuran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Rekomendasi
Mesin Gol Maroko Cedera,...
Mesin Gol Maroko Cedera, Singa Atlas Kehilangan Taring?
FBI Bidik AFA di Tengah...
FBI Bidik AFA di Tengah Mimpi Argentina di Piala Dunia
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved