Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:18 WIB
loading...
Ini Poin Gugatan Tommy...
Sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Desari dengan agenda pemeriksaan berkas di PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunannya oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) dengan agenda pemeriksaan berkas. Adapun poin intinya pihak Tommy menggugat karena tak dilibatkan dalam penentuan biaya ganti rugi.

Sidang digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) dengan agenda pemeriksaan dokumen dan surat kuasa, yang mana dihadiri oleh kuasa hukum Tommy Soeharto selaku penggugat dan para tergugat kecuali tergugat Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia tidak hadir. Persidangan berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin 1 Maret 2021 dengan agenda serupa. Baca juga: PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar

Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini kliennya dipaksa menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh para tergugat. Sedangkan Tommy tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan penetapan harga.

"Poin-poinnya melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan atau gini klien kami dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba tahun 2020 dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, penetapan nilai ganti rugi dilakukan pada 2017 dan di tahun 2020 lantas diminta hadir ke pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga. Pihaknya juga sejatinya telah melayangkan gugatan terkait keberatan atas nilai kerugian lantaran kliennya tak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi penggusuran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved