Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari
Senin, 08 Februari 2021 - 17:18 WIB
loading...
Sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Desari dengan agenda pemeriksaan berkas di PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunannya oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) dengan agenda pemeriksaan berkas. Adapun poin intinya pihak Tommy menggugat karena tak dilibatkan dalam penentuan biaya ganti rugi.
Sidang digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) dengan agenda pemeriksaan dokumen dan surat kuasa, yang mana dihadiri oleh kuasa hukum Tommy Soeharto selaku penggugat dan para tergugat kecuali tergugat Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia tidak hadir. Persidangan berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin 1 Maret 2021 dengan agenda serupa. Baca juga: PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini kliennya dipaksa menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh para tergugat. Sedangkan Tommy tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan penetapan harga.
"Poin-poinnya melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan atau gini klien kami dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba tahun 2020 dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, penetapan nilai ganti rugi dilakukan pada 2017 dan di tahun 2020 lantas diminta hadir ke pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga. Pihaknya juga sejatinya telah melayangkan gugatan terkait keberatan atas nilai kerugian lantaran kliennya tak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi penggusuran.
Sidang digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) dengan agenda pemeriksaan dokumen dan surat kuasa, yang mana dihadiri oleh kuasa hukum Tommy Soeharto selaku penggugat dan para tergugat kecuali tergugat Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan PT Citra Waspphutowa dan PT Girder Indonesia tidak hadir. Persidangan berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin 1 Maret 2021 dengan agenda serupa. Baca juga: PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar
Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini kliennya dipaksa menerima nilai ganti rugi yang telah ditentukan oleh para tergugat. Sedangkan Tommy tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan penetapan harga.
"Poin-poinnya melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan atau gini klien kami dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba tahun 2020 dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, penetapan nilai ganti rugi dilakukan pada 2017 dan di tahun 2020 lantas diminta hadir ke pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga. Pihaknya juga sejatinya telah melayangkan gugatan terkait keberatan atas nilai kerugian lantaran kliennya tak dilibatkan dalam penetapan nilai ganti rugi penggusuran.
Lihat Juga :