Pemkot Tangerang Gelar Check Point Perbatasan, 32 Pengendara Terjaring Langgar Protokol Kesehatan

Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Gelar...
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengaktifkan check point di sejumlah daerah perbatasan. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengaktifkan check point di sejumlah daerah perbatasan. Hasilnya, puluhan pengendara terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pelaksanaan kembali check point ini merupakan bagian dari kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang. (Baca juga; Tekan Covid-19 Kluster Keluarga, Tangerang Kembali Terapkan PSBL RW dan Check Point di Perbatasan )

"Ya, jadi hari ini Pemkot Tangerang, bersama TNI/Polri, kita Sabtu-Minggu melakukan pengetatan PPKM, salah satunya melakukan check point di daerah perbatasan," kata Arief, kepada Sindonews, di Kebon Nanas, Sabtu (6/2/2021).

Dia menjelaskan, melalui pengetatan PPKM dan check point ini, diharap masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, tidak ikut menyebarkan wabah COVID-19 di lingkungan masing-masing.

"Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari pendisiplinan bagi masyarakat. Walau berlangsung surut, tetapi Kota Tangerang masih berada di zona merah. Sehingga, pelaksanaan check point ini menjadi penting," paparnya.

Pelaksanaan check point pada akhir pekan ini, dilakukan di Jalan Daan Mogot Batu Ceper, Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin, Tangerang, dan di wilayah Periuk. (Baca juga; Hari Pertama Ganjil Genap, 40% Kendaraan Masuk Kota Bogor Diputar Balik )

Berdasarkan pengamatan check point, di Jalan MH Thamrin, tampak sejumlah pengendara terjaring tidak menggunakan masker dan dihentikan oleh petugas di lokasi. Kepada mereka, dikenakan sanksi administrasi dan disiplin.

Tercatat sebanyak 32 pengendara terjaring operasi melanggar prokes, seperti tidak memakai masker. Dari jumlah itu, 20 membayar denda Rp50.000 dan sisanya diberikan sanksi sosial push-up, dan menyapu jalan raya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved