Polda Metro Jaya Musnahkan 217 Kg Sabu dan 810 Kg Ganja
Rabu, 03 Februari 2021 - 20:20 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memusnakan narkoba hasil tangkapan empat bulan lalu, Rabu (3/2/2021). Foto Helmi Syarif
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, pil ekstasi, dan tembakau gorilla dari berbagai kasus dan dinyatakan sudah selesai atau ingkrah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus selama empat bulan dan sebanyak 24 orang tersangka telah diamankan oleh jajaran atau anggotanya.”24 orang tersangka tersebut dari sembilan kasus yang kami tangani selama ini,” katanya.
Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Polda Metro Jaya Luncurkan Gerakan Jakarta Bermasker
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 217,44 kilogram, ganja seberat 801,48 kilogram, ekstasi sebanyak 18 ribu butir, tembakau gorila seberat 1,37 kilogram. Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, membuktikan jika selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan aksinya.
”Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan bangsa dan bernegara, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus selama empat bulan dan sebanyak 24 orang tersangka telah diamankan oleh jajaran atau anggotanya.”24 orang tersangka tersebut dari sembilan kasus yang kami tangani selama ini,” katanya.
Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Polda Metro Jaya Luncurkan Gerakan Jakarta Bermasker
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 217,44 kilogram, ganja seberat 801,48 kilogram, ekstasi sebanyak 18 ribu butir, tembakau gorila seberat 1,37 kilogram. Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, membuktikan jika selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan aksinya.
”Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan bangsa dan bernegara, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Lihat Juga :