Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:42 WIB
loading...
Habib Rizieq Kembali...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/2/2021). Praperadilan ini terkait dengan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, meski sebelumnya permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, tapi pada permohonan praperadilan kali ini pihaknya optimistis hasilnya bakal berbeda dibandingkan praperadilan sebelumnya.

"Gugatan kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan, kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum

Pada praperadilan kali ini, tambahnya, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan, sedangkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu saja. Kuasa hukum pun menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dal hal tersebut.

"Kan surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak mungkin," katanya. Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved