Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:42 WIB
loading...
Habib Rizieq Kembali...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/2/2021). Praperadilan ini terkait dengan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, meski sebelumnya permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, tapi pada permohonan praperadilan kali ini pihaknya optimistis hasilnya bakal berbeda dibandingkan praperadilan sebelumnya.

"Gugatan kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan, kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum

Pada praperadilan kali ini, tambahnya, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan, sedangkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu saja. Kuasa hukum pun menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dal hal tersebut.

"Kan surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak mungkin," katanya. Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Rekomendasi
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved