Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:42 WIB
loading...
Habib Rizieq Kembali...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/2/2021). Praperadilan ini terkait dengan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, meski sebelumnya permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, tapi pada permohonan praperadilan kali ini pihaknya optimistis hasilnya bakal berbeda dibandingkan praperadilan sebelumnya.

"Gugatan kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan, kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum

Pada praperadilan kali ini, tambahnya, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan, sedangkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu saja. Kuasa hukum pun menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dal hal tersebut.

"Kan surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak mungkin," katanya. Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved