Hakim Tolak Eksepsi John Kei, Sidang Terus Berlanjut

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:30 WIB
loading...
Hakim Tolak Eksepsi...
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa John Kei di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa John Kei yang melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dengan begitu, sidang perkara tetap berlanjut.

"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Anak Buah John Kei Dibantarkan ke RS Hermina Bekasi

Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Atas dasar pertimbangan di atas, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Adapun sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021).

Atas perbuatannya, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Baca juga:
Kuasa Hukum John Kei Sebut Tanggapan JPU Atas Eksepsi Berisi Keluhan

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam sidang itu, JPU mengungkap keributan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan utang-piutang sebesar Rp1 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Rekomendasi
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved