Kuasa Hukum Sebut Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Penahanan...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat, merupakan akal-akalan polisi agar bisa menahan Habib Rizieq Shihab . Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang Covid, jadi berkerumun undang-undang Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi. Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu azas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan. Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

"Nah ini surat perintah penyidikkannya ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidak jelasan," tuturnya.

Maka itu, dia mempertanyakan, Habib Rizieq itu didasarkan dari surat perintah penyidikan yang mana dari dua surat perintah yang ada tersebut karena dua surat perintah penyidikannitu memiliki dua nomor tanggal berbeda pula. Pengacara pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dan hal tersebut. Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Sel Polda Metro Jaya, Begini Suasananya

"Lebih tak etis dan tak tepat lagi, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini harusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak azas seseorang,” tuturnya kembali.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved