Kuasa Hukum Sebut Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Penahanan...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dikenakan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat, merupakan akal-akalan polisi agar bisa menahan Habib Rizieq Shihab . Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

"Habib Rizieq ini kan ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang Covid, jadi berkerumun undang-undang Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi. Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu azas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan. Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Polisi: Aturan PSBB Termasuk Kekarantinaan Kesehatan

"Nah ini surat perintah penyidikkannya ada dua, surat penahananya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, yang mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah disinilah kekaburan atau ketidak jelasan," tuturnya.

Maka itu, dia mempertanyakan, Habib Rizieq itu didasarkan dari surat perintah penyidikan yang mana dari dua surat perintah yang ada tersebut karena dua surat perintah penyidikannitu memiliki dua nomor tanggal berbeda pula. Pengacara pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dan hal tersebut. Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Sel Polda Metro Jaya, Begini Suasananya

"Lebih tak etis dan tak tepat lagi, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini harusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak azas seseorang,” tuturnya kembali.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved