Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah saat Kawal Habib Rizieq, Polisi Sebut Itu Kebohongan

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:08 WIB
loading...
Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menyebutkan dalam jawabannya atas gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra di persidangan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) siang tadi, kalau Khadavi hanya membawa perlengkapan ibadah hanyalah kebohongan karena tak sesuai fakta.

"Dalil Pemohon yang menyatakan pelaku penyerangan (anggota polisi), M Suci Khadavi Putra selain membawa perlengkapan pribadi hanya membawa alat komunikasi dan alat ibadah serta tak membawa senjata api dan tajam adalah kebohongan yang berbanding terbalik dengan temuan fakta kejadian perkara," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap telah dibacakan oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (2/2/2021).

Menurut Termohon 1, penyelidik Polda Metro Jaya menemukan senjat api dan tajam di dalam mobil yang dikendarai para Laskar FPI itu, yakni 1 senpi gagang warna putih, 14 butir peluru kalibar 9 mm, dan 1 selongsong. Lalu, 1 senpi gagang warna cokelat, 3 butir peluru kaliber 9 mm, dan 2 selongsong. Lalu, 2 pedang, 1 clurit, 1 tongkat kayu berujung runcing, dan 1 ketapel dengan 10 butir kelereng.

Sedangkan tentang tak adanya surat perintah penangkapan atau dokumen apapun yang menyatakan Khadavi itu tersangka suatu tidan pidana, sebagaimana dipersoalkan Pemohon atau Pengacara Khadavi. Termohon 1 pun menjelaskan, sejatinya penyelidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapan pada Laskar FPI. Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Namun, Laskar FPI itu, termasuk Khadavi tertangkap tangan setelah adanya dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan atau melawan petugas.

"Sehingga penyelidik Polda Metro Jaya tidak menerbitkan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) KUHAP. Bahwa agar Pemohon lebih memahami pemahaman antara tertangkap tangan dengan penangkapan dapat dilihat pada ketentuan KUHAP, Pasal 1 angka 19 dan angka 20 KUHAP," kata Termohon.

Maka itu, tambah Termohon, mengingat Penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan penangkapn terhadap Laskar FPI, termasuk Khadavi, tak ada kewajiban apapun bagi penyelidik untuk memberikan tembusan surat perintah penangkapan.

Jawaban Termohon itu ditandatangani diantaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah. Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Tips Tidak Mudah Lemas...
Tips Tidak Mudah Lemas saat Menjalani Ibadah Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved