Mengaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Polisi Gadungan Ini Raup Rp1,7 Miliar

Selasa, 02 Februari 2021 - 16:39 WIB
loading...
Mengaku Calon Kapolres...
Petugas Polres Jakarta Selatan memperlihatkan HH polisi gadungan yang memperdaya korban hingga Rp1,7 miliar.Foto/Erfan Maruf/MPI
A A A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Selatan menangkap HH (53) pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota. Dengan modusnya ini pelaku memperdaya uang milik korban senilai Rp1,7 miliar.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, peristiwa penipuan berawal pada Juni 2020 saat tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Dengan statusnya tersebut, dia mengelabui seorang korban dengan memberikan janji manis bahwa anaknya dapat menjadi PNS Polri.

"Ada bujuk rayu atau keadaan palsu kepada seseorang dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi anggota PNS Polri. Kemudian setelah mengiming-imingi lalu dijanjikan dan diminta uang untuk jadi PNS Polri," kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Kemudian, lanjut Azis, HH berkunjung ke rumah korban untuk kembali mengiming-imingi bahwa anak korban yang telah berstatus sarjana tidak hanya bisa jadi PNS Polri namun juga dapat menjadi anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana.
"Lalu (korban) diminta uang lagi," tambah Azis.

Tidak terhenti disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. Baca: Kapolrestro Jakarta Pusat Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta. "Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta. Korban hanya sanggup Rp241 juta," jelasnya.

Sejak pertama tersangka mulai meminta uang kepada korban hingga pelaku ditangkap dia telah meminta uang kepada tersangka hingga total Rp1,7 miliar lebih. "Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1,711.000.000," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved