Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Pengacara Pertanyakan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidnag praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mempertanyakan soal tidak sahnya penangkapan kliennya itu saat mengawal Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi baku tembak yang menewaskan Khadavi.

Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengatakan, sejatinya dalam kasus tersebut polisi tidaklah melakukan penangkapan. Adapun faktanya, polisi menemukan kalau para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.

"Intinya ini (praperadilan) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kita tidak melakukan penangkapan, tapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kita menemukan, tertangkap tangan," kata Aminullah di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, Tim Pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, sejatinya dalam jawaban Jaksa itu, diketahui kalau polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi adu tembakan itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya. Kalau pun adu tembak itu terjadi seperti di KM51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar berhenti di lokasi itu.

"Nah ini kan harusnya jelas di mana ditembaknya, tapi apapun itu dia mengakui bahwa tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa itu tak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021). Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu di bawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.

"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved