Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Pengacara Pertanyakan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidnag praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mempertanyakan soal tidak sahnya penangkapan kliennya itu saat mengawal Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi baku tembak yang menewaskan Khadavi.

Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengatakan, sejatinya dalam kasus tersebut polisi tidaklah melakukan penangkapan. Adapun faktanya, polisi menemukan kalau para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.

"Intinya ini (praperadilan) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kita tidak melakukan penangkapan, tapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kita menemukan, tertangkap tangan," kata Aminullah di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, Tim Pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, sejatinya dalam jawaban Jaksa itu, diketahui kalau polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi adu tembakan itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya. Kalau pun adu tembak itu terjadi seperti di KM51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar berhenti di lokasi itu.

"Nah ini kan harusnya jelas di mana ditembaknya, tapi apapun itu dia mengakui bahwa tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa itu tak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021). Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu di bawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.

"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved