Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Pengacara Pertanyakan...
PN Jakarta Selatan menggelar sidnag praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mempertanyakan soal tidak sahnya penangkapan kliennya itu saat mengawal Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi baku tembak yang menewaskan Khadavi.

Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengatakan, sejatinya dalam kasus tersebut polisi tidaklah melakukan penangkapan. Adapun faktanya, polisi menemukan kalau para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.

"Intinya ini (praperadilan) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kita tidak melakukan penangkapan, tapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kita menemukan, tertangkap tangan," kata Aminullah di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Sementara itu, Tim Pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, sejatinya dalam jawaban Jaksa itu, diketahui kalau polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi adu tembakan itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya. Kalau pun adu tembak itu terjadi seperti di KM51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar berhenti di lokasi itu.

"Nah ini kan harusnya jelas di mana ditembaknya, tapi apapun itu dia mengakui bahwa tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa itu tak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021). Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu di bawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.

"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved