Pengacara Pertanyakan Surat Perintah Penangkapan Khadavi, Polisi Tekankan Itu Bukan Penangkapan
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:03 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidnag praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mempertanyakan soal tidak sahnya penangkapan kliennya itu saat mengawal Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya terjadi baku tembak yang menewaskan Khadavi.
Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengatakan, sejatinya dalam kasus tersebut polisi tidaklah melakukan penangkapan. Adapun faktanya, polisi menemukan kalau para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.
"Intinya ini (praperadilan) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kita tidak melakukan penangkapan, tapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kita menemukan, tertangkap tangan," kata Aminullah di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, Tim Pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, sejatinya dalam jawaban Jaksa itu, diketahui kalau polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi adu tembakan itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya. Kalau pun adu tembak itu terjadi seperti di KM51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar berhenti di lokasi itu.
"Nah ini kan harusnya jelas di mana ditembaknya, tapi apapun itu dia mengakui bahwa tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa itu tak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021). Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah
Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu di bawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.
"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.
Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengatakan, sejatinya dalam kasus tersebut polisi tidaklah melakukan penangkapan. Adapun faktanya, polisi menemukan kalau para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.
"Intinya ini (praperadilan) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kita tidak melakukan penangkapan, tapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kita menemukan, tertangkap tangan," kata Aminullah di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Sementara itu, Tim Pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, sejatinya dalam jawaban Jaksa itu, diketahui kalau polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi adu tembakan itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya. Kalau pun adu tembak itu terjadi seperti di KM51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar berhenti di lokasi itu.
"Nah ini kan harusnya jelas di mana ditembaknya, tapi apapun itu dia mengakui bahwa tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa itu tak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021). Baca: Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah
Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu di bawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.
"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.
Lihat Juga :