Refly Harun Bersaksi di Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:17 WIB
loading...
Refly Harun Bersaksi...
Suasana persidangan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Selasa (2/2/2021). Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dibuka pukul 11.30 WIB, diawali dengan menyaksikan video berisi pernyataan Gus Nur yang di dalamnya ada kata-kata ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan Jaksa.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur, Diawali Pemutaran Video

Hadir di persidangan pengacara Gus Nur, jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto, dan terdakwa Gus Nur yang hadir secara virtual.

Tampak juga da empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan kali ini, berasal dari saksi pelapor dan satu Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refli duduk berjajar bersama saksi lainnya.

Baca juga: Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian

"Hari ini seperti kesepakatan kemarin, kita periksa video dulu, setelah itu saksi," kata majelis hakim saat membuka sidang.



Keempat saksi bersama majelis hakim dan JPU serta tim kuasa hukum Gus Nur lantas menyaksikan video tersebut bersama-sama.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI Sah

Sidang kemudian dilanjutkan dengan memeriksa saksi. Adapun saat ini pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Pemeriksaan sendiri dilakukan secara bergantian.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved