Refly Harun Bersaksi di Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:17 WIB
loading...
Suasana persidangan pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Selasa (2/2/2021). Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dibuka pukul 11.30 WIB, diawali dengan menyaksikan video berisi pernyataan Gus Nur yang di dalamnya ada kata-kata ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan Jaksa.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur, Diawali Pemutaran Video
Hadir di persidangan pengacara Gus Nur, jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto, dan terdakwa Gus Nur yang hadir secara virtual.
Tampak juga da empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan kali ini, berasal dari saksi pelapor dan satu Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refli duduk berjajar bersama saksi lainnya.
Baca juga: Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin, kita periksa video dulu, setelah itu saksi," kata majelis hakim saat membuka sidang.
Sidang tersebut dibuka pukul 11.30 WIB, diawali dengan menyaksikan video berisi pernyataan Gus Nur yang di dalamnya ada kata-kata ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan Jaksa.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur, Diawali Pemutaran Video
Hadir di persidangan pengacara Gus Nur, jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto, dan terdakwa Gus Nur yang hadir secara virtual.
Tampak juga da empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan kali ini, berasal dari saksi pelapor dan satu Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refli duduk berjajar bersama saksi lainnya.
Baca juga: Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian
"Hari ini seperti kesepakatan kemarin, kita periksa video dulu, setelah itu saksi," kata majelis hakim saat membuka sidang.
Lihat Juga :