Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir
Senin, 01 Februari 2021 - 12:30 WIB
loading...
Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Sidang dipimpin hakim tunggal, Ahmad Suhel.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir?
Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh pengacara Pemohon Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tidak hadir.
Meski begitu, Hakim Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap telah dibacakan.. "Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?" tanya hakim di persidangan.
Baca juga: Pengacara Laskar FPI: Kok Komnas HAM Kurang Greget Setelah Investigasi
Termohon 1 dan 2 menjawab sudah menerima surat gugatan Praperadilan tersebut. Maka itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan. Sebab sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.
Sidang hari ini berlangsung singkat. Sidang kembali ditunda hingga Selasa, 2 Februari 2021 besok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir?
Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang yang digelar pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh pengacara Pemohon Rudy Marjono, Termohon 1 dan 2 dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Sedangkan Termohon 3 atau Komnas HAM tidak hadir.
Meski begitu, Hakim Ahmad Suhel yang memimpin jalannya persidangan menyatakan gugatan tersebut dianggap telah dibacakan.. "Sudah terima surat (gugatan Pemohon) para Termohon?" tanya hakim di persidangan.
Baca juga: Pengacara Laskar FPI: Kok Komnas HAM Kurang Greget Setelah Investigasi
Termohon 1 dan 2 menjawab sudah menerima surat gugatan Praperadilan tersebut. Maka itu, hakim lantas menyatakan gugatan itu dianggap dibacakan. Sebab sebelumnya para Termohon menyetujui kalau gugatan itu dianggap dibacakan sebagaimana yang ditanyakan hakim.
Sidang hari ini berlangsung singkat. Sidang kembali ditunda hingga Selasa, 2 Februari 2021 besok dengan agenda jawaban dari Termohon atas gugatan Pemohon.
Lihat Juga :