Dua Hotel di Jakarta Pusat Ajukan Izin Melaksanakan Kegiatan, Sudin Parekraf Lakukan Peninjauan
Senin, 01 Februari 2021 - 11:03 WIB
loading...
Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan peninjauan lapangan. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja
A
A
A
JAKARTA - Dua hotel di Jakarta Pusat, yakni Artotel Thamrin dan Swiss-Belinn Wahid Hasyim, mengajukan izin teknis untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan resepsi pernikahan . Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melakukan peninjauan lapangan.
Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Irwan Septinadi menerangkan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka melihat bagaimana penerapan protokol kesehatan yang ada di hotel, sebelum surat izin teknis dikeluarkan.
Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya
Menurutnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hotel memerlukan surat izin teknis yang dikelurakan Sudin Parekraf untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
"Jadi kita atur kapasitas orang yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dalam penerapan protokol kesehatan di dua hotel tersebut," kata Irwan di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Surat izin teknis bagi hotel bintang 1, 2, dan 3 dikeluarkan Sudin Parekraf. Pengecualian berlaku untuk surat izin teknis resepsi pernikahan, yang harus diajukan ke Dinas Parekraf DKI.
Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19
Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Irwan Septinadi menerangkan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka melihat bagaimana penerapan protokol kesehatan yang ada di hotel, sebelum surat izin teknis dikeluarkan.
Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya
Menurutnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hotel memerlukan surat izin teknis yang dikelurakan Sudin Parekraf untuk pembukaan kegiatan meeting, seminar, workshop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
"Jadi kita atur kapasitas orang yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dalam penerapan protokol kesehatan di dua hotel tersebut," kata Irwan di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Surat izin teknis bagi hotel bintang 1, 2, dan 3 dikeluarkan Sudin Parekraf. Pengecualian berlaku untuk surat izin teknis resepsi pernikahan, yang harus diajukan ke Dinas Parekraf DKI.
Baca juga: Cerita Pilu Pernikahan Anggota DPR Puteri Komarudin, Penghulu Kena Covid-19
Lihat Juga :