Kasus Fotografer Predator Anak, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru

Minggu, 31 Januari 2021 - 21:53 WIB
loading...
Kasus Fotografer Predator Anak, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri, mengembangkan penyelidikan terhadap fotografer di Batam, berinisial RP (21) yang menjadi predator anak dengan korban lebih dari 10 anak. Hasilnya, ada tiga tersangka baru yang masih remaja.



"Ada tiga remaja pria yang kami tetapkan jadi tersangka kasus pornografi online , pada Sabtu (30/1/2021) dini hari," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (31/1/2021) malam.



Ketiga tersangka ini yakni RA (14), MZ (15), dan MP (18) warga Kota Batam, Kepri. Ketiga tersangka ini memanfaatkan teknologi informasi, untuk menikmati pornografi anak tersebut dengan cara menjadi pelanggan salah satu situs. "RA (14) dan MZ (15) ini masih berstatus pelajar, dan MP (18) baru tamat sekolah," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini terungkap saat anggotanya mendapat pengakuan tersangka predator anak yakni RP (21) yang sebelumnya telah ditangkap. Selanjutnya anggotanya melakukan patroli cyber.

"Ternyata ada puluhan anak-anak yang diduga menjadi korban pornografi anak ini, dan mirisnya saat penyidik sedang berjuang untuk memperhatikan hak anak, namun banyak juga anak-anak yang menjadi pelakunya," jelasnya.

Saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini. Barang bukti dan keterangan para tersangka terus dilengkapi untuk mengungkap tuntas kasus ini. Arie pada kesempatan ini mengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi anak remajanya. "Kasus ini akan kami ungkap, namun kami imbau para orangtua harus lebih ekstra awasi anak-anaknya," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)