Perda Penanganan COVID-19 Disahkan, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 01:11 WIB
loading...
Perda Penanganan COVID-19 Disahkan, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan COVID-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. SINDOnews/Teguh
A A A
SERANG - DPRD Provinsi Banten mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19 usul Gubernur Banten Wahidin Halim. Ada sanksi pidanan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan COVID-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. Mengingat, kasus pasien terinfeksi corona telah membludak.

"Perda penanganan COVID-19 telah disahkan oleh DPRD. Ini utamanya untuk bagaimana mengatur sebagai landasan hukum Pemda, agar dapat melaksanakan program pemutus mata rantai COVID-19 yang ada di Banten. Ini juga harus dipatuhi oleh elemen masyarakat karena memutus mata rantai ini bukan hanya saja kerja pemerintah, tapi seluruh elemen, dunia usaha, masyarakat secara umum," katanya usai rapat Paripurna, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, Perda itu mengatur tata kerja pencegahan yang dilakukan unsur Pemprov, tim gabungan TNI, Polri untuk mendisiplinkan masyarakat. Termasuk di dalamnya mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antar lembaga antara Pemda dan TNI Polri untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Makanya sekarang bukan lagi soal edukasi ya, kemarin ada saat pak Gubernur mengeluarkan surat Prokes itu edukasi. Sekarang proses melihat sendiri kasus penyebaran luar biasa. Kita sedang berusaha meningkatkan Faskes di Banten. Itu bukan menjadi jalan keluar apabila masyarakat tidak patuh. Nanti akan bertambah lagi tambah lagi." tuturnya. Baca: Sumedang Gempar, Pemuda Tewas di Tengah Jalan Diduga Dibunuh.

Pria yang kerap disapa Aa itu menjelaskan, Perda juga mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar. Bagi yang membandel, tim penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana.

Aturan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk ASN. Namun bagi abdi negara yang melanggar, akan diberikan sanksi tambahan dari Pemprov Banten sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: COVID-19 Kota Madiun Melejit, Hari ini Tembus 4 Digit.

"Diatur baik denda secara administrasi, secara nominal uang dan pidana. Disamakan semua, tapi ASN ada tambahan dari pak Sekda dan BKD baik teguran disiplin, teguran keras penurunan pangkat karena kondisinya sudah tidak terkendalil," jelasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5929 seconds (0.1#10.140)