Perda Penanganan COVID-19 Disahkan, Warga yang Melanggar Bisa Dipidana

Jum'at, 29 Januari 2021 - 01:11 WIB
loading...
Perda Penanganan COVID-19...
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan COVID-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. SINDOnews/Teguh
A A A
SERANG - DPRD Provinsi Banten mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19 usul Gubernur Banten Wahidin Halim. Ada sanksi pidanan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan COVID-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. Mengingat, kasus pasien terinfeksi corona telah membludak.

"Perda penanganan COVID-19 telah disahkan oleh DPRD. Ini utamanya untuk bagaimana mengatur sebagai landasan hukum Pemda, agar dapat melaksanakan program pemutus mata rantai COVID-19 yang ada di Banten. Ini juga harus dipatuhi oleh elemen masyarakat karena memutus mata rantai ini bukan hanya saja kerja pemerintah, tapi seluruh elemen, dunia usaha, masyarakat secara umum," katanya usai rapat Paripurna, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, Perda itu mengatur tata kerja pencegahan yang dilakukan unsur Pemprov, tim gabungan TNI, Polri untuk mendisiplinkan masyarakat. Termasuk di dalamnya mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antar lembaga antara Pemda dan TNI Polri untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Makanya sekarang bukan lagi soal edukasi ya, kemarin ada saat pak Gubernur mengeluarkan surat Prokes itu edukasi. Sekarang proses melihat sendiri kasus penyebaran luar biasa. Kita sedang berusaha meningkatkan Faskes di Banten. Itu bukan menjadi jalan keluar apabila masyarakat tidak patuh. Nanti akan bertambah lagi tambah lagi." tuturnya. Baca: Sumedang Gempar, Pemuda Tewas di Tengah Jalan Diduga Dibunuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved