Jejak Kriminal Abdul Somad, Pencuri yang Ditembak Polisi Terendus sejak 2012

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:23 WIB
loading...
Jejak Kriminal Abdul Somad, Pencuri yang Ditembak Polisi Terendus sejak 2012
Abdul Somad Siregar, satu dari tiga pelaku pencurian di Padanglawas Utara, Sumatera Utara terpaksa ditembak polisi di Desa Batang Pane 2. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A A A
PADANGLAWAS UTARA - Ternyata aksi pencurian yang dilakukan oleh Abdul Somad di Desa Saba Bungun, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara bukan pertama kali. Namun, sejak 2012 hingga 2020 dia sudah kerap melakukan tindakan yang sama.



Berdasarkan catatan Kepolisian, jejak kriminal tersebut dimulai pada tahun 2012. Bersama orang empat orang rekannya Andri Saragih, Magra Hasibuan, Pada Siregar, Udin Nasution, melakukan perampokan di Desa Batang Pane 3, Kecamatan Halongonan.



Selanjutnya pada 2018, Abdul Somad bersama Marga Zega mencuri sepeda motor di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas. Sepeda motor itu dijual Zega dengan harga sebesar Rp950.000.

Selain itu, pada April 2019, Abdul Somad bersama Turnip mencuri kembali mencuri sepeda motor di Tanjung Balai. Sepeda motor itu dijual ke Tanah Karo dengan harga Rp2.250.000.

Pada tahun yang sama Abdul Somad bersama tiga orang rekannya bernama Riski Sembiring, Agung dan Yudi mencuri sepeda motor di Desa Batang Pane, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara, namun setelah empat hari dicuri diketahui pemiliknya ditinggalkan.

Pada Juli 2020, Abdul Somad bersama Turnip mencuri sepeda motor merk Honda di perbatasan Aek Kanopan, Kabupaten Labura dengan Kabupaten Asahan dan sepeda motor itu dijual dengan harga Rp2.500.000.

Pada September 2020, dia bersama Turnip kembali mencuri sepeda motor Suzuki di Essa, Kabupaten Asahan dan dijual Rp3 juta. “Saya melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi,” ujar Somad ketika ditemui di Mapolres Tapsel.

Diketahui Abdul Somad Siregar dan tiga pelaku pencurian di Padanglawas Utara, Sumatera Utara terpaksa ditembak polisi di Desa Batang Pane 2 pada Senin, 25 Januari 2021.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora menjelaskan, dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan Abdul Somat yaitu, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, empat kunci yang sudah dimodifikasi model leter T, tiga kunci pas dengan, 2 kunci tang, 1 obeng bunga dan uang tunai sebesar Rp95.000.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)