Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja
Rabu, 27 Januari 2021 - 00:17 WIB
loading...
Korban pemerkosaan teman AF di tempat kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BUKITTINGGI - Sejak ditangkap pasutri AF (36) dan YN (40) warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, atas pemerkosaan terhadap gadis berusia 26 tahun polisi terus menggali informasi dari pelaku.
Baca juga: Takut Diceraikan, YN Tega Jemput Korban untuk Diperkosa Suaminya
Setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri pada Sabtu (23/1/2021), terungkap bahwa pelaku sudah melakukan hal bejat terhadap korban sejak tahun 2018. Tersangka AF sering menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja. Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban.
Sekitar tahun 2018, ketika pulang bekerja tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya, dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Setelah melakukan hubungan suami istri , AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pada tahun 2020 AF dan korban tercium oleh istrinya, dan terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. Disitulah, AF mengancam akan menceraikan sang istri, karena takut akan diceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan korban.
Baca juga: Anak Durhaka, Tega Gorok Leher Ibu Kandung Hanya Karena Harta Warisan
Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban, lalu membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak dua kali.
Baca juga: Takut Diceraikan, YN Tega Jemput Korban untuk Diperkosa Suaminya
Setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri pada Sabtu (23/1/2021), terungkap bahwa pelaku sudah melakukan hal bejat terhadap korban sejak tahun 2018. Tersangka AF sering menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja. Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban.
Sekitar tahun 2018, ketika pulang bekerja tersangka AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya, dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Setelah melakukan hubungan suami istri , AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pada tahun 2020 AF dan korban tercium oleh istrinya, dan terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. Disitulah, AF mengancam akan menceraikan sang istri, karena takut akan diceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan korban.
Baca juga: Anak Durhaka, Tega Gorok Leher Ibu Kandung Hanya Karena Harta Warisan
Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat tersangka YN menghubungi korban, lalu membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri dengan suaminya di hadapan YN yang terjadi sebanyak dua kali.
(eyt)
Lihat Juga :