Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Respons Catherine Wilson

Senin, 25 Januari 2021 - 18:02 WIB
loading...
Divonis 7 Bulan Penjara,...
Artis dan model cantik Cathrine Wilson alias Keket menerima putusan vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Artis dan model cantik Cathrine Wilson alias Keket menerima putusan vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadapnya. Hal itu diungkapkan Keket secara virtual di hadapan majelis hakim.

“Baik saya menerima,” kata Keket singkat, Senin (25/1/2021). Keket divonis tujuh bulan pidana oleh majelis hakim. Padahal sebelumnya dia dituntut delapan bulan rehabilitasi.

Baca juga : Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan, kliennya menerima semua putusan tersebut. “Tadi dijawab langsung dia (Keket) menerima semua putusan bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan berarti kak Catherine sudah menjalankan masa hukuman enam bulan 13 hari ya berarti tinggal sedikit lagi,” katanya.

Baca juga : Seorang Pemuda 28 Tahun Lakukan Serangan Seks terhadap Wanita 92 Tahun

Dengan putusan itu maka Verna pun menerima saja sesuai dengan ungkapan kliennya walaupun tidak jadi direhabilitasi. “Kita terima sih karena kak catherine yang ngejalani juga nerima jadi kita jalanin aja sih,” paparnya. Baca: Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ditanya apakan kliennya kecewa karena tidak jadi menjalani rehab, Verna mengatakan bahwa pada dasarnya pecandu seharusnya menjalani hukuman dengan rehabilitasi. "Kalau itu kita mengajukan rehab kita mengharapkan rehab. Namanya pecandu harus direhab tapa kalau majelis hakim mengategorikan pecandu yang belum harus direhab kita terima saja,” ungkapnya.

Baca juga : 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Verna menuturkan bahwa putusan hakim sudah adil dan dirasa tidak lebih berat dari tuntutan. “Tidak sih. Dari jaksa sendiri rehab tidak dikabulkan tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved