Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Tindak 8 Tempat Usaha

Minggu, 24 Januari 2021 - 23:05 WIB
loading...
Pemburu Pelanggar PPKM...
Tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor menyegel tempat usaha yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung. Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor menindak 8 tempat usaha yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dua tempat usaha di antaranya langsung disegel .

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, tempat usaha itu ditindak petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada Sabtu 23 Januari 2021. Petugas melakukan patroli ke 14 titik di Kota Bogor. Baca juga: Mantan Dewan Ini Ngamuk Rumah Makan Saungnya Disegel: Ini Menyangkut Harga Diri

"Total ada 8 tempat usaha kafe dan restoran yang melanggar PPKM," ujar Rachmat, Minggu (24/1/2021).

Dari jumlah tersebut, 4 tempat usaha didapati melanggar kapasitas pengunjung dan lainnya melebihi batas jam operasional yakni sampai pukul 19.00 WIB. Dua tempat di antaranya langsung disegel. "Yang disegel kafe di Jalan Bina Marga dan Jalan Raya Tajur karena melebihi batas jam operasional," tegasnya.

Petugas juga memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu terhadap pengelola. Namun, ada juga yang hanya diberikan sanksi teguran. "Sanksi denda ke 4 tempat usaha," ucap Rachmat. Baca juga: Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Kerja Sama MNC Bank...
Kerja Sama MNC Bank & BPR Kota Bogor
Perluas Akses Perbankan...
Perluas Akses Perbankan Digital, MNC Bank Jalin Kolaborasi dengan BPR Bank Kota Bogor
Rekomendasi
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved