Curi Ternak di Pekalongan, Tiga Warga Wonosobo Dibekuk Polisi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:14 WIB
loading...
Tiga warga Wonosobo, anggota komplotan pencuri sapi ditangkap oleh Polres Pekalongan, Jumat (15/5/2020). FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A
A
A
PEKALONGAN - Tiga warga Wonosobo, anggota komplotan pencuri sapi ditangkap oleh Polres Pekalongan. Kelompok pencuri ini telah beraksi sebanyak lima kali di beberapa wilayah Kabupaten Pekalongan.
Ketiga pencuri sapi yang berhasil ditangkap berinisial W (50), U (31), dan S (35). Satu orang lagi masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, para tersangka telah melakukan pencurian di Kecamatan Petungkriono, Talun, Lebakbarang, dan Paninggaran. "Tiga tersangka tersebut kami bekuk dalam operasi pencegatan bersama Satlantas Polres Semarang di pintu keluar Tol Tingkir, Salatiga pada Kamis (14/5) pagi," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Ketahuan Curi Motor di Sleman, Pemuda Klaten Dihajar Massa )
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamakan barang bukti kejahatan berupa dua ekor sapi dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencurian hewan di lima kali. Dua kali di Kecamatan Lebakbarang dan masing-masing sekali di Petungkriono, Talun, dan Peninggaran.
"Saat ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Satu orang pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), semoga secepatnya dapat ditangkap," katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan kelompok ini adalah sebelum beraksi mereka mengamati atau mengecek lokasi sasaran terlebih dulu, utamanya kandang sapi yang tidak berpengamanan. Selain itu, mereka juga mencari jalan keluar maupun masuk yang tidak diketahui oleh warga dan polisi. "Tiga tersangka akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.
Ketiga pencuri sapi yang berhasil ditangkap berinisial W (50), U (31), dan S (35). Satu orang lagi masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, para tersangka telah melakukan pencurian di Kecamatan Petungkriono, Talun, Lebakbarang, dan Paninggaran. "Tiga tersangka tersebut kami bekuk dalam operasi pencegatan bersama Satlantas Polres Semarang di pintu keluar Tol Tingkir, Salatiga pada Kamis (14/5) pagi," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Ketahuan Curi Motor di Sleman, Pemuda Klaten Dihajar Massa )
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamakan barang bukti kejahatan berupa dua ekor sapi dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pencurian hewan di lima kali. Dua kali di Kecamatan Lebakbarang dan masing-masing sekali di Petungkriono, Talun, dan Peninggaran.
"Saat ini, kami masih memburu satu tersangka lain yang masih buron. Satu orang pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), semoga secepatnya dapat ditangkap," katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan kelompok ini adalah sebelum beraksi mereka mengamati atau mengecek lokasi sasaran terlebih dulu, utamanya kandang sapi yang tidak berpengamanan. Selain itu, mereka juga mencari jalan keluar maupun masuk yang tidak diketahui oleh warga dan polisi. "Tiga tersangka akan kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.
Lihat Juga :