Polisi Akan Jerat Penumpang Bandara Soetta yang Gunakan Surat Swab PCR Palsu dengan Pidana

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Polisi Akan Jerat Penumpang...
Sindikat pemalsu surat hasil rapid test antibody, antigen, dan swab test, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, yang digulung polisi beberapa waktu lalu.SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan menjerat masyarakat yang memakai surat hasil swab tes PCR palsu dengan hukuman pidana. Pasalnya, penggunaan surat hasil swab tes palsu dapat membahayakan masyarakat lain.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, ada ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara untuk para pengguna surat hasil swab PCR tes palsu yang baru diungkap oleh jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta. "Pengguna surat palsu dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Alex kepada wartawan Sabtu (23/1/2021).

Menurut Alex, dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Alex mengungkapkan dalam kasus ini ada ratusan orang yang menggunakan surat palsu tersebut. Nantinya, ratusan orang tersebut akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut. "Insya Allah semua akan kita panggil semua," ucapnya. Baca: 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.

Belasan tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H Dari belasan tersangka ini, salah satunya adalah karyawan maskapai Lion Air.

Selain itu, kini polisi sudah memeriksa empat orang pengguna surat palsu tersebut. Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status pengguna surat tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
6 Fakta Surat Penahanan...
6 Fakta Surat Penahanan Netanyahu yang Akan Dikeluarkan ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved