Polisi Akan Jerat Penumpang Bandara Soetta yang Gunakan Surat Swab PCR Palsu dengan Pidana

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:07 WIB
loading...
Polisi Akan Jerat Penumpang...
Sindikat pemalsu surat hasil rapid test antibody, antigen, dan swab test, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, yang digulung polisi beberapa waktu lalu.SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan menjerat masyarakat yang memakai surat hasil swab tes PCR palsu dengan hukuman pidana. Pasalnya, penggunaan surat hasil swab tes palsu dapat membahayakan masyarakat lain.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, ada ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara untuk para pengguna surat hasil swab PCR tes palsu yang baru diungkap oleh jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta. "Pengguna surat palsu dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Alex kepada wartawan Sabtu (23/1/2021).

Menurut Alex, dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Alex mengungkapkan dalam kasus ini ada ratusan orang yang menggunakan surat palsu tersebut. Nantinya, ratusan orang tersebut akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut. "Insya Allah semua akan kita panggil semua," ucapnya. Baca: 15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Dibekuk Polisi, Patok Harga Rp1,5 Juta

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.

Belasan tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H Dari belasan tersangka ini, salah satunya adalah karyawan maskapai Lion Air.

Selain itu, kini polisi sudah memeriksa empat orang pengguna surat palsu tersebut. Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status pengguna surat tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral Indonesia–Jerman
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Inilah Waktu yang Tepat...
Inilah Waktu yang Tepat untuk Tes Swab Antigen serta PCR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved