Vaksinasi Bergulir, Satgas Ingatkan Warga Jabar Tetap Patuhi Prokes

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:36 WIB
loading...
Vaksinasi Bergulir, Satgas Ingatkan Warga Jabar Tetap Patuhi Prokes
Satgas Penanganan COVID-19 Jabar mengingatkan warga Jabar untuk tetap mematuhi prokes seiring bergulirnya vaksinasi COVID-19. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), meskipun program vaksinasi COVID-19 sudah berjalan. Begitu juga para penerima vaksin COVID-19. Setelah disuntik vaksin, kata Daud, penerima vaksin jangan abai menerapkan prokes. Pasalnya, kata Daud, untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

"Vaksin COVID-19 dapat mengurangi angka kesakitan atau kematian akibat pandemi dalam waktu cepat. Tapi, untuk membentuk kekebalan kelompok, butuh waktu cukup panjang," kata Daud di Bandung, Jumat (22/1/2021). Baca juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 Seusai Divaksin, Begini Penjelasan IDI

"Dari situ, penting bagi kita untuk konsisten memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir," sambung Daud.

Dengan angka kesakitan yang berkurang, lanjut Daud, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 dan rumah sakit darurat diharapkan tetap terjaga di level aman. "Jika angka kesakitan berkurang, pasien yang dirawat pun berkurang sehingga BOR (bed occupancy rate) tidak akan pernah penuh," jelasnya.

Diketahui, Provinsi Jabar sudah memulai vaksinasi COVID-19 pada Kamis (14/1/2021). Penyuntikan vaksin COVID-19 diawali oleh pejabat publik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sebagai penerima vaksin. Adapun Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis vaksin Sinovac dari total 1,2 juta dosis yang disiapkan pemerintah pusat di tahap I termin I Januari 2021.

Rinciannya, Kota Bandung mendapat 25.000 vial, Kota Bekasi 14.060 vial, Kota Bogor 9.160 vial, Kota Depok 11.140 vial, Kota Cimahi 3.880 vial, Kabupaten Bandung Barat 3.960 vial, dan Kabupaten Bandung 7.560 vial. Sebanyak 22.320 vial sisanya disimpan di gudang milik Pemprov Jabar.

Sesuai arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, target sasaran utama, yakni sumber daya manusia (SDM) kesehatan di fasilitas layanan kesehatan.

Daud memastikan, vaksin COVID-19 merupakan vaksin yang aman, berkhasiat, bermutu, dan halal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). BPOM, kata Daud, menyatakan efikasi vaksin Sinovac 65,3 persen.

"Efikasi adalah risiko terpapar penyakit lebih rendah pada 65,3 persen orang yang divaksin. Izin edar sementara juga mempertimbangkan data keamanan data keamanan efikasi dari negara lain," tuturnya .

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun, tambah Daud, sudah mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 halal dan suci. Oleh karena itu, Daud mengimbau masyarakat tidak takut dan menolak divaksin COVID-19. Apalagi, uji klinis fase III vaksin COVID-19 dari Sinovac yang dilakukan di Bandung sejak Agustus 2020 memperlihatkan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

"Uji klinis bertujuan untuk mengevaluasi keamanan, khasiat dan mutu vaksin COVID-19. Hasil dari rangkaian uji klinis ini adalah dikeluarkannya izin penggunaan daruat atau EUA dari BPOM berdasarkan laporan interim tiga bulan. Sementara itu pemantauan uji klinis fase III masih akan berlanjut hingga enam bulan sampai bulan Mei 2021," paparnya.

"Data keamanan vaksin di Indonesia menunjukkan hasil yang baik. Gejala yang muncul setelah vaksin adalah nyeri pada tempat suntikan dan nyeri otot. Tak perlu khawatir karena gejala yang muncul setelah vaksinasi mayoritas seluruhnya gejala ringan dan dapat sembuh dengan sendirinya. Bahkan setelah vaksinasi dilakukan dapat kembali beraktivitas dengan normal," tandas Daud.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4331 seconds (0.1#10.140)