2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
2 Orang Ditetapkan Tersangka...
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Sintala, Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, penetapan kedua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan dari Tim Kejari Kota Tangerang, Banten.

"Dari bukti awal yang kami dapat, lalu kami tingkatkan ke penyidikan. Di sini, teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan, serta penyidikan," katanya, di kantor Kejari Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan yang terus berjalan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang, melalui APBN Kemenkes RI tahun 2018, senilai Rp3,8 miliar lebih.

"Sebanyak 25 saksi sudah kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya lagi," sambungnya. (Baca juga; Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP )

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk pidananya, pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
6 Orang Ditetapkan Sebagai...
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved