2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
2 Orang Ditetapkan Tersangka...
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Sintala, Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, penetapan kedua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan dari Tim Kejari Kota Tangerang, Banten.

"Dari bukti awal yang kami dapat, lalu kami tingkatkan ke penyidikan. Di sini, teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan, serta penyidikan," katanya, di kantor Kejari Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan yang terus berjalan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang, melalui APBN Kemenkes RI tahun 2018, senilai Rp3,8 miliar lebih.

"Sebanyak 25 saksi sudah kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya lagi," sambungnya. (Baca juga; Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP )

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk pidananya, pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Rekomendasi
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved