Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:11 WIB
loading...
Buka Hingga Pukul 20.00...
Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Sanksi tersebut diberikan setelah tiga kedai kopi tersebut nekat berjualan hingga pukul 20.00 WIB.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspika kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan. "Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan," katanya, kepada Sindonews, Kamis (21/1/2021) siang.

Dia menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.

Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP


"Tempat itu penuh (pengunjung) dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas. Selain itu, masih melayani di tempat sampai pukul 20.00 WIB, jadi kita ambil tindakan tegas," sambungnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )

Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam operasional yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi klaster COVID-19. (Baca juga; Swab Gratis di Tangsel Dihentikan Sementara, Pasien COVID-19: Mandiri Mahal )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Rekomendasi
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved