Bendahara Pemkot Bima Memiliki Utang Ratusan Juta Sejak 2016, DPRD Gelar RDP Tertutup
loading...
A
A
A
BIMA - DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya hutang Pemerintah Kota Bima melalui bendahara pada bagian umum yang berinisial LD.
RDP dilaksanakan di salah satu ruangan rapat gedung DPRD setempat yang berlangsung tertutup, Selasa (20/01/2021). Sejumlah wartawan serta pemilik uang tak diperbolehkan masuk untuk mendengar langsung pengakuan LD dihadapan Pimpinan DPRD yang memimpin langsung rapat tersebut.
Dalam RDP yang kali kedua ini, pihak DPRD Kota Bima menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Sementara di luar ruangan rapat, sejumlah pemilik uang yang diduga rentenir menunggu hingga selesai rapat.
Para terduga rentenir ini pun melalui pengacaranya, Dedy Sadikin menjelaskan, bahwa klien nya yang diantaranya bernama Jumhari, telah memberikan pinjaman modal dalam bentuk utang kepada LD yang tercatat berdasarkan bukti kwitansi sebanyak Rp700 juta.
Namun, dari total uang tersebut, uang kliennya telah dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, hingga masih tersisa utang Pemkot Bima senilai Rp500 juta.
"Uang tersebut diambil oleh LD kepada klien saya Jumhari, itu pinjamannya berjenjang dari tahun ketahun dengan total jumlah sebanyak Rp 700 juta. Namun baru dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, dan masih tersisa utang Rp 500 juta hingga sekarang ini," kata Dedy Sadikin, saat diwawancarai di gedung DPRD setempat, Rabu (20/1/21) Sore.
Namun disesalkannya, RDP yang seharusnya terbuka untuk umum, justeru berlangsung tertutup hingga pihaknya tak dapat mendengar hasil keterangan LD.
Adanya rapat tertutup, pihak yang merasa dirugikan mencurigai adanya nuansa politis dalam urusan kasus utang piutang yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima melalui bendahara bagian umum tersebut.
"Kedatangan kami disini sebenarnya ingin mengetahui pasti aliran dana yang dipinjamkan pada klien saya. Tak usah ditutup tutupi, mari kita buka semua secara terang terangan. Karena, saat itu diberikannya pinjaman mengingat LD memiliki fungsi penting serta mengingat besarnya anggaran keuangan pada bagian umum," terang Dedy.
Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan, bahwa hasil pengakuan LD melalui RDP telah ditampungi semua.
RDP dilaksanakan di salah satu ruangan rapat gedung DPRD setempat yang berlangsung tertutup, Selasa (20/01/2021). Sejumlah wartawan serta pemilik uang tak diperbolehkan masuk untuk mendengar langsung pengakuan LD dihadapan Pimpinan DPRD yang memimpin langsung rapat tersebut.
Dalam RDP yang kali kedua ini, pihak DPRD Kota Bima menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Sementara di luar ruangan rapat, sejumlah pemilik uang yang diduga rentenir menunggu hingga selesai rapat.
Para terduga rentenir ini pun melalui pengacaranya, Dedy Sadikin menjelaskan, bahwa klien nya yang diantaranya bernama Jumhari, telah memberikan pinjaman modal dalam bentuk utang kepada LD yang tercatat berdasarkan bukti kwitansi sebanyak Rp700 juta.
Namun, dari total uang tersebut, uang kliennya telah dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, hingga masih tersisa utang Pemkot Bima senilai Rp500 juta.
"Uang tersebut diambil oleh LD kepada klien saya Jumhari, itu pinjamannya berjenjang dari tahun ketahun dengan total jumlah sebanyak Rp 700 juta. Namun baru dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, dan masih tersisa utang Rp 500 juta hingga sekarang ini," kata Dedy Sadikin, saat diwawancarai di gedung DPRD setempat, Rabu (20/1/21) Sore.
Namun disesalkannya, RDP yang seharusnya terbuka untuk umum, justeru berlangsung tertutup hingga pihaknya tak dapat mendengar hasil keterangan LD.
Adanya rapat tertutup, pihak yang merasa dirugikan mencurigai adanya nuansa politis dalam urusan kasus utang piutang yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima melalui bendahara bagian umum tersebut.
"Kedatangan kami disini sebenarnya ingin mengetahui pasti aliran dana yang dipinjamkan pada klien saya. Tak usah ditutup tutupi, mari kita buka semua secara terang terangan. Karena, saat itu diberikannya pinjaman mengingat LD memiliki fungsi penting serta mengingat besarnya anggaran keuangan pada bagian umum," terang Dedy.
Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan, bahwa hasil pengakuan LD melalui RDP telah ditampungi semua.