Dituntut 2 Pasal, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Dukung Gus Nur di Sidang Perdana

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:45 WIB
loading...
Dituntut 2 Pasal, Kuasa...
Kuasa Hukum Gus Nur (pakai jas coklat) Ahmad Khazinudin di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Ahmad Khazinudin meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya dalam sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Gus Nur dituntut dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami dari tim advokat Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa, sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari ini Gelar Sidang Perdana Gus Nur

Maka itu, kata dia, pihaknya pun meminta dukungan dan doa dari semua umat Muslim agar persidangan kliennya itu bisa berjalan dengan baik. Pihaknya juga mengimbau pada semua masyarakat untuk tidak datang ramai-ramai di persidangan, cukup menyaksikan atau mengikuti perkembangan persidangannya saja di media mengingat situasinya masih pandemi Covid-19.

"Kami akan dengarkan dakwaan Jaksa nanti karena bisa jadi ada perubahan-perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan Jaksa di persidangan," tuturnya. Baca juga: Sidang Perdana Gus Nur Dilaksanakan Online, Jaksa Bacakan Dakwaan

Di menambahkan, sidang tersebut sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi hingga saat ini persidangannya belum dimulai. Maka itu, saat persidangan nanti, pihaknya bakal meminta majelis hakim untuk on time mengikuti agenda persidangan sehingga tak ada waktu yang terbuang percuma. Baca juga: Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Gus Nur ke Kejaksaan

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved