Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan

Senin, 18 Januari 2021 - 23:12 WIB
loading...
Penerima BST Kategori...
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas di Jakarta Utara bisa dikuasakan kepada pihak keluarga.Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan daripada penerima BST tersebut.

"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siap Distribusikan BST dengan Protokol Kesehatan Ketat

Menurut Ali, jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dijelaskannya penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.

Namun jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara. Baca juga: Protokol Kesehatan Diperketat, 229.570 Warga Jakut Bakal Dapat BST

"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved