Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan
Senin, 18 Januari 2021 - 23:12 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lanjut usia (lansia) dan disabilitas di Jakarta Utara bisa dikuasakan kepada pihak keluarga.Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan daripada penerima BST tersebut.
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siap Distribusikan BST dengan Protokol Kesehatan Ketat
Menurut Ali, jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dijelaskannya penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.
Namun jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara. Baca juga: Protokol Kesehatan Diperketat, 229.570 Warga Jakut Bakal Dapat BST
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," jelasnya.
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan kepada pihak keluarga," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat meninjau pendistribusian di SMKN 12 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Siap Distribusikan BST dengan Protokol Kesehatan Ketat
Menurut Ali, jika masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), dijelaskannya penerima kuasa tidak perlu menyertakan surat keterangan dari Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Jakarta Utara yang berada di setiap kecamatan.
Namun jika tidak tercantum dalam KK, surat keterangan harus disertakan dalam penerimaan BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 160 lokasi di Jakarta Utara. Baca juga: Protokol Kesehatan Diperketat, 229.570 Warga Jakut Bakal Dapat BST
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," jelasnya.
Lihat Juga :