WNA Aniaya WNI di Apartemen, Persidangan Ungkap Fakta Baru
Senin, 18 Januari 2021 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel
Sementara Andy, yang dihadirkan sebagai saksi pelapor mengaku dipukul oleh Feng Giuju dan Dong Dan. Berdasarkan hasil visum, ada bekas luka lebam di kepala bagian belakang serta lecet punggung akibat benda tumpul.
Andy membantah penganiayaan yang dilakukan terdakwa dipicu utang piutang. Sebab Andy meyakinkan sudah melunasi utangnya kepada terdakwa. "Saya sudah bayar dengan kompensasi mobil, tapi terdakwa tidak mengakui," tegasnya.
Sementara penasihat hukum Andy Cahyady, MH Isra menilai penerapan Pasal 351 dalam dakwaan kurang lengkap jika dihubungkan dengan fakta persidangan.
Sementara Andy, yang dihadirkan sebagai saksi pelapor mengaku dipukul oleh Feng Giuju dan Dong Dan. Berdasarkan hasil visum, ada bekas luka lebam di kepala bagian belakang serta lecet punggung akibat benda tumpul.
Andy membantah penganiayaan yang dilakukan terdakwa dipicu utang piutang. Sebab Andy meyakinkan sudah melunasi utangnya kepada terdakwa. "Saya sudah bayar dengan kompensasi mobil, tapi terdakwa tidak mengakui," tegasnya.
Sementara penasihat hukum Andy Cahyady, MH Isra menilai penerapan Pasal 351 dalam dakwaan kurang lengkap jika dihubungkan dengan fakta persidangan.
Lihat Juga :