Pesta Ulang Tahun Berbuntut Panjang, Hari-hari Raffi Ahmad Bakal Bolak-balik PN Depok
Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:43 WIB
loading...
Di tengah kesibukannya sebagai pembawa acara, produser film, dan juga pengusaha, hari-hari Raffi Ahmad ke depan bakal sering bolak-balik Pengadilan Negeri Depok. Foto: MNC Portal/Dok
A
A
A
DEPOK - Di tengah kesibukannya sebagai pembawa acara, produser film, dan juga pengusaha, hari-hari Raffi Ahmad ke depan bakal sering bolak-balik Pengadilan Negeri (PN) Depok, pasca digugat advokat David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu sudah teregistrasi di PN Depok, dimana jadwal persidangan dan susunan majelis hakim sudah ditentukan. Selain harus menjalani beberapa kali sidang, Raffi Ahmad juga harus memenuhi panggilan PN Depok sebelum sidang perdana digelar Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
Humas PN Depok Nanang Herjunanto, mengatakan, pengadilan tetap melakukan pemanggilan terhadap tergugat (Raffi Ahmad) sebelum sidang. Namun waktu pastinya hanya majelis hakim yang tahu.
“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk, misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu enggak bisa, karena hukum acaranya seperti itu,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Gugatan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu sudah teregistrasi di PN Depok, dimana jadwal persidangan dan susunan majelis hakim sudah ditentukan. Selain harus menjalani beberapa kali sidang, Raffi Ahmad juga harus memenuhi panggilan PN Depok sebelum sidang perdana digelar Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
Humas PN Depok Nanang Herjunanto, mengatakan, pengadilan tetap melakukan pemanggilan terhadap tergugat (Raffi Ahmad) sebelum sidang. Namun waktu pastinya hanya majelis hakim yang tahu.
“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk, misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu enggak bisa, karena hukum acaranya seperti itu,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Lihat Juga :