Lagi-lagi Ahok, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kerap Menuai Kontroversi

Jum'at, 15 Januari 2021 - 10:04 WIB
loading...
A A A
Kasus Surat Al Maidah 51
Pada 27 September 2016, saat memperkenalkan proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga Kepulauan Seribu, Ahok menghimbau agar warga setempat tetap menerima proyek pemerintah tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya. Ahok mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengacu pada sebuah ayat yang oleh beberapa kelompok disebut sebagai alasan untuk menentangnya.

Pada 28 September 2016 Pemprov DKI mengunggah rekaman kunjungan tersebut yang berdurasi 1 jam 48 menit dan 33 detik tersebut ke YouTube dalam sebuah saluran resmi pemerintah yang sering menampilkan kegiatan gubernur. Video kemudian disunting menjadi 30 detik dan diunggah Buni Yani melalui akun Facebooknya dengan statusnya yang mengutip dengan memenggal kata dari kutipan kalimat ucapan Ahok sehingga menimbulkan salah tafsir atas pernyataan Ahok dan menjadi viral karena beberapa warga menganggapnya sebagai penghinaan terhadap Al Quran.

Kasus ini memicu terjadinya aksi 4 November atau 411 yang berakhir ricuh dengan 3 mobil aparat dibakar, 18 mobil rusak, 160 pendemo dirawat karena terkena gas air mata, dan lebih dari 80 polisi luka.

Kasus surat Al Maidah berbuntut panjang hingga pada 16 November 2016, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada DKI sebagai Calon Gubernur. Ahok kemudian menjalani dua tahun penjara akibat kasus penistaan agama tersebut.
Lagi-lagi Ahok, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kerap Menuai Kontroversi

Ahok dan kasus Surat Al Maidah. Foto: Dok SINDOnews

Melanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi
Ahok meminta DPRD DKI melanjutkan pembahasan Raperda reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah Ahok ini menjadi kontroversi lantaran dalam kajiannya KPK menyatakan proyek reklamasi masih menyimpan beberapa masalah.
Dampak dari raperda bermasalah ini menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka lantaran menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Ronaldo atau Ramos?...
Ronaldo atau Ramos? Statistik CR7 Bikin Martinez Dilema
Amerika Serikat vs Belgia:...
Amerika Serikat vs Belgia: Setan Merah Siap Pulangkan Tuan Rumah Terakhir?
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved