Pemkot Depok Tak Akan Beri Sanksi Warga yang Tolak Divaksin Covid-19
Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:20 WIB
loading...
Pemkot Depok tidak akan memberikan sanksi pada warga yang menolak divaksin Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak akan memberikan sanksi pada warga yang menolak di vaksin Covid-19 . Pasalnya hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur soal sanksi jika menolak divaksin.
“Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis, 14 Januari 2021.
Menurut dia, Pemkot Depok menunggu aturan dari Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu. Padahal wilayah penyangga Jakarta lainnya seperti Bekasi sudah ada sanksi yang mengaturnya. Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp5 juta. Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp100.000 per orang.
Namun hal itu belum bisa diberlakukan di Kota Depok sebelum ada peraturan gubernur Jawa Barat. “Kalau Provinsi sudah mengeluarkan Pergub, maka daerah juga harus mengikuti,” tegasnya. Baca: Depok Terjunkan 252 Vaksinator untuk Pemberian Vaksin Covid-19 ke Masyarakat
Saat ini Kota Depok menerima vaksin sebanyak 11.140 vial untuk tenaga kesehatan (nakes). Sebanyak 10 diantaranya sudah dipakai untuk pejabat Depok. Sisanya sebanyak 11.130 vial didistribusikan ke fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang telah ditunjuk.
“Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis, 14 Januari 2021.
Menurut dia, Pemkot Depok menunggu aturan dari Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu. Padahal wilayah penyangga Jakarta lainnya seperti Bekasi sudah ada sanksi yang mengaturnya. Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp5 juta. Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp100.000 per orang.
Namun hal itu belum bisa diberlakukan di Kota Depok sebelum ada peraturan gubernur Jawa Barat. “Kalau Provinsi sudah mengeluarkan Pergub, maka daerah juga harus mengikuti,” tegasnya. Baca: Depok Terjunkan 252 Vaksinator untuk Pemberian Vaksin Covid-19 ke Masyarakat
Saat ini Kota Depok menerima vaksin sebanyak 11.140 vial untuk tenaga kesehatan (nakes). Sebanyak 10 diantaranya sudah dipakai untuk pejabat Depok. Sisanya sebanyak 11.130 vial didistribusikan ke fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang telah ditunjuk.
Lihat Juga :