Peras Warga yang Diduga Selingkuh, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Peras Warga yang Diduga...
Tiga oknum wartawan media online,PH (48), BSM (46) dan SPS (52) diamankan Polres Bantul, karena diduga melakukan pemerasan kepada warga Bambanglipuro, Bantul. SINDOnews/Priyo
A A A
BANTUL - Tiga oknum wartawan media online,PH (48), BSM (46) dan SPS (52) diamankan Polres Bantul, karena diduga melakukan pemerasan kepada warga Bambanglipuro, Bantul.

Mereka meminta uang hingga Rp51 juta kepada warga Bambanglipuro dengan dalih tidak akan memberitakan kasus perselingkuhannya. Mereka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul.

Petugas juga mengamankan satu mobil, kartu pers, surat tugas, bukti transfer dan kalung emas yang dibeli dari uang hasil pemerasan sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Bambanglipuro, Bantul melaporkan telah menjadi korban pemerasan oleh enam orang yang mengaku sebagai wartawan media online, 12 Januari 2021.

Oknum wartawan tersebut meminta uang hingga Rp51 juta karena mengetahui dirinya selingkuh. Sehingga dengan memberikan uang itu tidak akan memberitakan perbuatannya.

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informas yang didapatkan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku serta menangkap mereka. “Dari enam orang, tiga orang berhasil ditangkap tiga lainnya lolos, sekarang masih dalam pengejaran,” kata Wachyu, Rabu (13/1/2021),

Dari hasil pemeriksaan, pemerasan itu berawal saat enam oknum wartawan tersebut membuntuti korban mulai dari kawasan Pantai Parangtritis sampai di rumahnya Bambanglipuro, 7 Januari 2021. Baca: Laka Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Tewas di Tempat.

Sesampainya di rumah tiga orang masuk dan mengatakan mengetahui tindakan perselingkuhannya. Untuk itu mereka meminta uang dan tidak akan memberitakan kisah perselingkuhannya di media. "Korban pun memberi uang tunai Rp1,9 juta,” paparnya.

8 Januari 2021 para pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi. Korban pun menyanggupi permintaan mereka dan mentransferan Rp30 juta. Selang sehari mereka meminta dikirimi lagi sebesar Rp20 juta dan dipenuhi korban. Kemudian, 12 Januari 2021 para pelaku meminta uang lagi Rp55 juta. "Karena tidak terima, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bantul," jelasnya. Baca Juga: Banjir Rob Terjang Pangkalpinang, Ratusan Rumah Warga Terendam.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tersangka PH mengaku mendatangi warga Bambanglipura tersebut. Kedatangan mereka untuk memberi nasehat. Sebab, perbuatannya itu tidak pantas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Rekomendasi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved