Kejari Depok Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SDN

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:32 WIB
loading...
Kejari Depok Segera...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok . Dugaan yang dimaksud adalah pengadaan ruang belajar di SDN Grogol 2 yang dilakukan secara swakelola.

Kerugian yang diderita negara mencapai ratusan juta rupiah. “Pembangunan sekolah secara swakelola, kita temukan ada penyimpangan. Kita turun dalam waktu cepat dua bulan langsung kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/1/2021).

Sri menuturkan, tim pencari fakta sudah dibentuk sejak November 2020 dan dalam waktu dekat kejaksaan akan mengeluarkan nama tersangka. “November 2020 sudah bentuk tim. Dalam waktu dekat kita tentukan tersangka. Kita harus lengkapi alat bukti yang ada, dan masukkan keterangan ahli, ketika sudah yakin baru ditentukan. Sekarang belum berani ungkap (nama tersangka),” ujarnya.

Informasi yang didapat, pembangunan ruang belajar di SDN Grogol 2 itu menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Kerugian yang diderita mencapai ratusan juta. Namun yang menjadi perhatian pihaknya adalah dampak dari pembangunan yang dilakukan tidak sesuai standar bisa menimbulkan kerugian lebih besar di masa akan datang. (Baca: Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?)

“Kerugian tidak besar hanya beberapa ratus juta rupiah. Tapi bagi kita miris, karena kalau bangun gedung sekolah banyak disunatin, nanti kualitas bangunan jelek. Dan selesai pandemi murid sekolah kembali dan tiba-tiba roboh, itu kerugian melebihi awalnya,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menuturkan, pembangunan ruang belajar itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK)TA 2019 di Disdik. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan pada November 2020.

“Dan dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah sudah telah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana pembangunan 16 ruang baru pada SDN tersebut oleh Disdik,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rekomendasi
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Rolex Green Submariner...
Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved