HRS Sempat Positif Covid-19, Kuasa Hukum: Bukan Kewenangan Kami Menjawab

Rabu, 13 Januari 2021 - 05:46 WIB
loading...
HRS Sempat Positif Covid-19, Kuasa Hukum: Bukan Kewenangan Kami Menjawab
Tim Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar enggan menanggpi kabar mengenai Habib Rizieq Shihab yang disebut-sebut sempat terinfeksi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat terinfeksi Corona atau Covid-19.

Merespon hal tersebut, Tim Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar enggan menanggpi kabar tersebut. Menurut dia bukanlah kewenangannya untuk membeberkan masalah medis Habib Rizieq. "Bukan kewenangan kami untuk jawab soal medis," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Senada dengan Aziz, Mantan Sekertaris Umum FPI juga tak mau menanggapi pertanyaan Polri yang menyebut Habib Rizieq terinfeksi Covid-19. "Silakan tanyakan ke tim medis," tutur dia. (Baca juga: Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan)

Diwartakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq Shihab sempat terinfeksi Covid-19. Andi mengatakan, hal itu terungkap ketika Rizieq diperiksa terkait kasus swab test RS Ummi. "Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)