Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Langgar PPKM Kota Bogor,...
Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka PPKM di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Hasilnya sebuah kafe didenda Rp5 juta karena melanggar.

Patroli dimulai dari Tugu Kujang menyusuri jalan protokol Kota Bogor. Dengan membawa truk bertuliskan Pemburu Pelanggar PPKM, petugas melakukan sosialisasi dan penindakan pelanggar protokol kesehatan di jalan. (Baca juga: Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh)

Petugas mendapati seorang pelanggar yang tidak memakai masker di sekitaran Mal BTM. Pelanggar tersebut langsung diberikan name tag bertuliskan pelanggar PPKM dan digiring petugas ke truk untuk pendataan sekaligus pemberian sanksi.

Kemudian, rombongan kembali menyusuri jalan dan mendapatkan beberapa pelanggar lainnya. Bahkan, petugas mendapati salah satu kafe di wilayah Bogor Timur melanggar okupansi pengunjung yang seharusnya dibatasi hanya 25 persen.

Alhasil, pengelola kafe didenda di tempat oleh petugas sebesar Rp5 juta. Kemudian, dua karyawannya langsung menjalani swab tes oleh tim dari Urkes Polresta Bogor Kota untuk memastikan bahwa kafe terbebas dari Covid-19. (Baca juga: PPKM Hari Kedua, Protokol Kesehatan di Stasiun Tanah Abang Lebih Ketat)

"Kita gencarkan penegakan hukum atau Operasi Yustisi di area yang sering kerumunan. Juga kita monitor kafe, restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh ditindak di tempat," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (12/1/2021).

Sebanyak 700 personel Polresta Bogor Kota dikerahkan selama PPKM. Diharapkan patroli ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved