Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Mengapa Kasus Dugaan...
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mandek, ada apa?

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama. Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

“Saat dikembalikan sudah diberi petunjuk, dilakukan P19. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” kata Sri, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi)

Hingga kini berkas kasus tersebut belum lagi diterima Kejari Depok. Alasan kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik karena dirasa ada kekurangan. Pengembalian disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

“Namun, sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti. Kalau memang belum lengkap ya dilengkapi. Kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Kejagung Rotasi Kajari...
Kejagung Rotasi Kajari di Wilayah Jadetabek, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved