Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Mengapa Kasus Dugaan...
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mandek, ada apa?

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama. Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

“Saat dikembalikan sudah diberi petunjuk, dilakukan P19. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” kata Sri, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi)

Hingga kini berkas kasus tersebut belum lagi diterima Kejari Depok. Alasan kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik karena dirasa ada kekurangan. Pengembalian disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

“Namun, sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti. Kalau memang belum lengkap ya dilengkapi. Kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
Kejagung Rotasi Kajari...
Kejagung Rotasi Kajari di Wilayah Jadetabek, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved