Pengacara Sebut Putusan Penolakan Praperadilan Habib Rizieq Menyesatkan

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:42 WIB
loading...
Pengacara Sebut Putusan...
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan usai putusan sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq menyesatkan lantaran mengesampingkan keberatan tim pengacara dan keterangan saksi fakta serta ahli yang dihadirkan.

"Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU umum, maka kami berpendapat putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya," ujar Alamsyah, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Polisi Akan Lakukan Ini usai Memenangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Menurutnya, UU Khusus digabungkan dan diadopsi ke UU Umum itu dilarang asas hukum sejak zaman dahulu sehingga peristiwa dalam pidana khusus pun tak bisa dimasukkan ke dalam pidana umum sebagaimana pasal 160 KUHP dengan pasal 93 UU Kekarantinaan.

Berdasarkan teori hukum, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang lalu diambil delik umum dan delik khusus maka delik umum itu dikesampingkan.

"Namun, ini tidak. Delik khusus dikesampingkan, delik umum dimasukkan sehingga untuk penahanan pasal 160 KUHP dinyatakan sah. Ini putusan sesat namanya," tegasnya. (Baca juga: Simak! Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq)

Bahkan, putusan hakim dinilai sesat lantaran keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya tak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, hakim pun dianggap mengesampingkan keberatan yang diajukan pihaknya selama persidangan praperadilan berlangsung, khususnya tentang pasal 216 KUHP.

"Fatalnya hakim tak mempertimbangkan keberatan kita tentang penetapan tersangka terkait pasal 216 yang tanpa ayat. Semestinya dipertimbangkan tanpa ayat boleh-boleh saja misalnya begitu sehingga kan timbul yuresprudensi baru nanti pertimbangan hakim tunggal PN Jaksel," ujar Alamsyah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved