Dihukum 1.075 Tahun Penjara, Harun Yahya Bos Kultus Seks atau Ustad?

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Dihukum 1.075 Tahun Penjara, Harun Yahya Bos Kultus Seks atau Ustad?
Adnan Oktar alias Harun Yahya, ustad selebriti dan penulis Islam, dihukum penjara 1.075 tahun atas berbagai tuduhan kejahatan. Foto/DHA
A A A
ISTANBUL - Adnan Oktar alias Harun Yahya , penceramah Islam atau ustad kontroversial di Turki dihukum penjara 1.075 tahun atas berbagai tuduhan kejahatan, termasuk pemerkosaan, penipuan hingga mendirikan dan memimpin geng kriminal.

Vonis penjara itu dijatuhkan pengadilan di Turki hari Senin. Sosok Oktar cukup populer di Indonesia karena menulis buku yang membahas sains dengan agama. (Baca: Turki Menghukum Ustad Selebriti Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara )

Siapa sebenarnya sosok Oktar? Mengutip media Turki; Daily Sabah, dia drop out dari universitas, dan menjadi terkenal di tahun 1980-an ketika dia mendapatkan pengikut di kalangan mahasiswa yang kebanyakan anak-anak dari elite kaya.

Selama periode itu, dia pernah ditangkap karena mempromosikan revolusi teokratis. Setelah bertugas di institusi mental dan menulis buku dengan nama alias Harun Yahya, Oktar mengembangkan aliran sesatnya pada tahun 1990-an melalui Science Research Foundation, yang didirikannya terutama untuk mempromosikan buku-buku anti-evolusinya.

Pada tahun 2000-an, dia menjadi tuan rumah acara diA9 TV yang dia dirikan. Dia secara sporadis muncul di acara bincang-bincang berjam-jam di mana ia menyampaikan ceramahnya tentang pandangan dunia, kadang-kadang bertingkah aneh dengan menari bersama para pengikutnya; para perempuan muda berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing".

Lantaran ceramah tentang agama, dia dianggap sebagai sosok penceramah atau ustad. Namun, pihak berwenang Turki dan media setempat menganggapnya sebagai pemimpin kultus seks sesat.

Dia termasuk di antara 236 terdakwa yang diadili sejak September 2019 dan telah menghadapi beragam dakwaan, dari spionase hingga pelecehan seksual. Hukuman penjara dengan total 1.075 tahun dijatuhkan kepada Oktar dalam persidangan yang mencakup total 78 terdakwa. (Baca juga: Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )

Oktar, 64, dan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018. Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan orang-orangnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, penipuan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.

Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual.

Pengadilan mengganjar Oktar total 1.075 tahun lebih tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)