Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:52 WIB
loading...
Kasus Prostitusi di...
Polrestro Jakarta Pusat menetapkan 8 tersangka terkait kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin kepada wartawan Selasa (12/1/2021), saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Januari 2021.

Dia menuturkan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

"GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," ujarnya. (Baca: Hari Ini, Wakapolda Metro Jaya Berkantor di Polsek Cimanggis)

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti."Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green River College...
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
Raffi Ahmad Siap Beli...
Raffi Ahmad Siap Beli Apartemen Jupe untuk Penuhi Wasiat Terakhir
Hashim Buka-bukaan Ada...
Hashim Buka-bukaan Ada Oknum Coba Ambil Untung di Lahan Negara: Tolak Tawaran 1.000 Apartemen
Rekomendasi
Pacu Kinerja, Pelindo...
Pacu Kinerja, Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Jajaran Direksi
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved