Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:52 WIB
loading...
Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka
Polrestro Jakarta Pusat menetapkan 8 tersangka terkait kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin kepada wartawan Selasa (12/1/2021), saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Januari 2021.

Dia menuturkan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

"GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," ujarnya. (Baca: Hari Ini, Wakapolda Metro Jaya Berkantor di Polsek Cimanggis)

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti."Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)