Bikin Kerumunan Massa, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Bisa Dijerat Pidana

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:12 WIB
loading...
Bikin Kerumunan Massa,...
Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menilai pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) , Haris Pertama mengapresiasi langkah kepolisian bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang menutup Waterboom Lippo Cikarang karena terdapat kerumunan.

Menurut Haris, Lippo Group melalui Waterboom Lippo Cikarang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris, Senin, 11 Januari 2021 kemarin.

“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95.000 menjadi Rp10.000. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online, sambungnya.

Haris menuturkan, pemilik Waterboom bisa dijerat dengan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.“Pasal 93 UU No.6/2018 tersebut sebagai norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk tidak tebang pilih.“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pengelola kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. (Baca: Viral Kerumunan Pengunjung, Ini Penjelasan Manajemen Waterboom Lippo Cikarang)

Dikatakan Haris, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan menangkap pemilik Lippo.“Polisi harus segera menangkapnya, jika tidak KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group termasuk waterboom tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polsek Cikarang Selatan sudah memeriksa) manajemen Waterboom atas nama Ike maupun manajer tiketing untuk dimintai keterangan terkait dengan kerumunan itu. Polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Jamwas Kejagung Proses...
Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rekomendasi
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved