Kemenhub Sebut Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang
Senin, 11 Januari 2021 - 21:54 WIB
loading...
Petugas KNKT memeriksa serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Foto: Sindonews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak dan terjatuh pada akhir pekan lalu, dinyatakan dalam kondisi layak terbang.
Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan Bila 62 Penumpang Sriwijaya Air Sudah Diidentifikasi
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan Bila 62 Penumpang Sriwijaya Air Sudah Diidentifikasi
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Lihat Juga :