Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta

Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
Ini Aturan Main Sektor...
Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dibatasi operasionalnya saat pengetatan PSBB. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Melalui Surat Keputusan itu, aktivitas usaha pariwisata masih dapat beroperasi dengan mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas dan jam operasi.

Kapasitas usaha aktivitas pariwisata yang dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dan jam operasional juga dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB. (Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya)

Jenis usaha yang dibolehkan beroperasi antara lain:
1. Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar
2. Salon/barber shop
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
9. Akad Nikah/Pemberkatan/Upacara Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan
10. Resepsi Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
11. Pemutaran Film/Bioskop
12. Bowling/Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata sebagaimana tercantum. Keputusan ini berlaku sejak 11-25 Januari 2021," bunyi surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (11/1/2021). (Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?)

Usaha pariwisata yang beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
MNC University dan Pemkab...
MNC University dan Pemkab Kotabaru Perkuat Kolaborasi, Luncurkan Aplikasi OPPKPKE dan Bahas Pengembangan Pariwisata
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Rekomendasi
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved