Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta

Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
Ini Aturan Main Sektor...
Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dibatasi operasionalnya saat pengetatan PSBB. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Melalui Surat Keputusan itu, aktivitas usaha pariwisata masih dapat beroperasi dengan mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas dan jam operasi.

Kapasitas usaha aktivitas pariwisata yang dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dan jam operasional juga dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB. (Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya)

Jenis usaha yang dibolehkan beroperasi antara lain:
1. Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar
2. Salon/barber shop
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
9. Akad Nikah/Pemberkatan/Upacara Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan
10. Resepsi Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
11. Pemutaran Film/Bioskop
12. Bowling/Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata sebagaimana tercantum. Keputusan ini berlaku sejak 11-25 Januari 2021," bunyi surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (11/1/2021). (Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?)

Usaha pariwisata yang beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved