Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta

Senin, 11 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
Ini Aturan Main Sektor...
Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dibatasi operasionalnya saat pengetatan PSBB. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Melalui Surat Keputusan itu, aktivitas usaha pariwisata masih dapat beroperasi dengan mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas dan jam operasi.

Kapasitas usaha aktivitas pariwisata yang dibolehkan beroperasi maksimal 25 persen dan jam operasional juga dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB. (Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya)

Jenis usaha yang dibolehkan beroperasi antara lain:
1. Rumah Makan/Restoran/Cafe/Bar
2. Salon/barber shop
3. Golf/Driving Range
4. Meeting/Seminar/Work Shop di Hotel
5. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi (Ancol, TMII dll)
6. Museum dan Galeri
7. Wisata Tirta (Olahraga dan Rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai)
8. Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center
9. Akad Nikah/Pemberkatan/Upacara Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan
10. Resepsi Pernikahan di Hotel dan Gedung Pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
11. Pemutaran Film/Bioskop
12. Bowling/Billiard dan Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata sebagaimana tercantum. Keputusan ini berlaku sejak 11-25 Januari 2021," bunyi surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (11/1/2021). (Baca juga: PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet?)

Usaha pariwisata yang beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ahmad Ali Berjanji Kembalikan...
Ahmad Ali Berjanji Kembalikan Kejayaan Pariwisata Poso
Bupati Kotabaru Kembali...
Bupati Kotabaru Kembali Cetak Prestasi di Akhir Masa Jabatan
Maua Labuan Bajo Destinasi...
Maua Labuan Bajo Destinasi Liburan Sekaligus Menawarkan Investasi Jangka Panjang
Pariwisata dan Olahraga...
Pariwisata dan Olahraga Jadi Perhatian Wahono-Nurul Naikkan Ekonomi Bojonegoro
Ridwan Kamil Diminta...
Ridwan Kamil Diminta Sandiaga Dorong Pariwisata Jakarta Naik Kelas
Jadi Pusat Pariwisata...
Jadi Pusat Pariwisata Maritim, Pelabuhan Kelas Dunia Bakal Dibangun di Bali
Mengintip Bawomataluo,...
Mengintip Bawomataluo, Desa Tradisional Nias Asal Lompat Batu yang Mendunia
Museum Pasifika Bali...
Museum Pasifika Bali Berkomitmen Terus Hadirkan Pameran Edukatif
Kawasan Borobudur Direvitalisasi,...
Kawasan Borobudur Direvitalisasi, Wujudkan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia
Rekomendasi
Saksikan Korea Selatan...
Saksikan Korea Selatan vs Afghanistan dan Indonesia vs Yaman di Piala Asia U-17 2025, Pukul 00.15 WIB di iNews!
14 Oktober 2025: Tanggal...
14 Oktober 2025: Tanggal Kiamat untuk 240 Juta Pengguna Windows/PC, Ada Apa?
1,454 Juta Kendaraan...
1,454 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Sepanjang Arus Balik Lebaran
Berita Terkini
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
6 jam yang lalu
Situasi Terkini Jalur...
Situasi Terkini Jalur Gentong Tasikmalaya di Hari Terakhir Cuti Bersama
9 jam yang lalu
Jalur Nagreg Masih Padat...
Jalur Nagreg Masih Padat di Hari Terakhir Cuti Bersama, Sudah 10 Kali One Way
9 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Japek KM 71-62 Arah Jakarta Padat
9 jam yang lalu
Identitas Mayat Pria...
Identitas Mayat Pria Terikat Mengapung di Kali Anyar Solo Terungkap
10 jam yang lalu
Libur Lebaran Selesai,...
Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Besok
10 jam yang lalu
Infografis
Saat Ini, Musuh Terberat...
Saat Ini, Musuh Terberat Israel Adalah Kelompok Houthi Yaman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved