Lika Liku Dirut RS Ummi Bogor Tersangka Kasus Swab Habib Rizieq
Senin, 11 Januari 2021 - 15:25 WIB
loading...
Dirut RS Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Kota Bogor dr Andi Tatat ditetapkan tersangka kasus penghalangan swab test Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas juga menjadi tersangka.
Bareskrim Polri menilai tersangka menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab. “RS Ummi dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab)
Sebelum Andi Tatat ditetapkan tersangka kasus swab Habib Rizieq, RS Ummi pernah dilaporkan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor lantaran rumah sakit tersebut diduga menghalang-halangi Satgas untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.
Dalam perjalanannya, Pemkot Bogor dan RS Ummi saling memaafkan kemudian berdamai diikuti pencabutan laporan di Polres Bogor Kota. “Terkait pelaporan, setelah kita melakukan pelaporan hari ini dan duduk bersama, beliau (Wali Kota Bogor) sudah mempertimbangkan untuk mencabut laporan kepolisian," ujar Direktur Umum RS Ummi Bogor Najamudin di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Namun, pada Senin (30/11/2020) polisi bersikukuh tetap memeriksa Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad.
Bareskrim Polri menilai tersangka menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab. “RS Ummi dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab)
Sebelum Andi Tatat ditetapkan tersangka kasus swab Habib Rizieq, RS Ummi pernah dilaporkan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor lantaran rumah sakit tersebut diduga menghalang-halangi Satgas untuk melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.
Dalam perjalanannya, Pemkot Bogor dan RS Ummi saling memaafkan kemudian berdamai diikuti pencabutan laporan di Polres Bogor Kota. “Terkait pelaporan, setelah kita melakukan pelaporan hari ini dan duduk bersama, beliau (Wali Kota Bogor) sudah mempertimbangkan untuk mencabut laporan kepolisian," ujar Direktur Umum RS Ummi Bogor Najamudin di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Namun, pada Senin (30/11/2020) polisi bersikukuh tetap memeriksa Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad.
Lihat Juga :